"Mudzakarah Mengenai Ibadah Qurban"
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى
الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah
memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah
shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[1]
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ
ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ
وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى
يُضَحِّى
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal
Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai
ia berqurban.”[2]
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang
yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari
tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku).
Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui
ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat
kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini
menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku).
Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang
melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun
anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau
belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka
(selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh
memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang
memalingkan dari hukum asal ini.
Moga Bermanfa'at Amin Allahumma Amin.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar